Apakah anda sedang mencari jasa import resmi yang hemat dan bisa mempermudah proses import anda?

Apabila iya silahkan simak informasi berikut ini.

Kegiatan import resmi menjadi cukup penting karena tidak semua barang tersebut di produksi di Indonesia. Sebagai seorang importir anda harus mengetahui bahwa kegiatan import ini tidaklah mudah berkaitan dengan pengurusan dokumen, hingga cara pengiriman barang. Tentu saja ada cara mempermudahnya, yaitu dengan menggunakan jasa import resmi yang disediakan oleh penyedia layanan.

Seorang importir mungkin saja tidak memiliki izin import,oleh sebab itu dia membutuhkan undername. Undername merupakan meminjam nama, atau dalam hal ini artinya meminjam izin import dari penyedia jasa. Memilih penyedia jasa pun sebaiknya anda menggunakan kategori tertentu. Misalnya adalah memiliki perwakilan cabang di beberapa negara, maupun telah memiliki COO (Certificate of Origin).

Salah satu penyedia jasa import resmi adalah JP Express. Penyedia jasa ini telah memiliki perwakilan agen di beberapa negara sehingga mempermudah segala proses berkaitan dengan import barang. Selain itu juga memiliki COO (Certificate of Origin) dimana sertifikat ini memiliki keuntungan tersendiri. Penyedia jasa ini juga memberikan konsultasi gratis kepada para  importir. Apabila anda ingin melakukan konsultasi dapat menghubungi kontak yang tertera di web resminya.

KLIK DISINI UNTUK KONSULTASI GRATIS 

Saat melakukan konsultasi, anda akan diberi pengarahan mengenai pelaksanaan import barang. Pengarahan pertama kemungkinan anda akan diarahkan untuk memilih supliernya, misal untuk besi dan baja. Pemilihan suplier ini cukup penting untuk dilakukan secara teliti. Pilihlah beberapa suplier terlebih dahulu, buka website resminya, serta lihat kekurangan dan kelebihannya.

Setelah menemukan suplier yang tepat, hal selanjutnya yang sangat penting untuk dilakukan adalah pengecekan HS Code. HS Code ini merupakan sistem penamaan dan penomoran yang berguna untuk mengklasifikasikan produk perdagangan dan juga turunannya. HS code mengkategorikan barang import menjadi tiga jenis berdasarkan boleh atau tidaknya maupun dokumen yang dibutuhkan. Berikut adalah kategorinya:

  1. Kategori pertama masuk dalam barang yang boleh di import ke Indonesia dan hanya membutuhkan izin import yang standart.
  2. Kategori kedua berupa barang yang boleh di import ke Indonesia, namun jumlahnya dibatasi. Pengimporan barang ini membutuhkan suatu izin khusus, bisa juga harus melakukan hal lain misal karantina dan di inspeksi secara langsung oleh bea dan cuka. Kategori ini disebut dengan LARTAS atau Barang Larangan dan/atau Pembatasan.
  3. Kategori ketiga merupakan barang yang tidak boleh di import ke Indonesia sama sekali.

Kategori pertama dan kedua itulah yang membutuhkan jasa undername yaitu penyedia jasa import resmi untuk mempermudah proses pembelian barang tersebut. Hal penting selanjutnya dalam melakukan import adalah memilih term of shipmentnya. Dimana hal ini untuk memilih bagaimana proses pengiriman barang serta penanggung jawabnya apabila terjadi kerusakan saat pengiriman.

Term of shipment ini terangkum dalam Incoterm yang membaginya menjadi 11 istilah, dimana terdapat 7 istilah untuk umum, dan terdapat 4 istilah untuk kategori pengiriman via transportasi air. Berdasarkan ke tiga belas istilah tersebut, kebanyakan pihak penjual masih bertanggung jawab dalam pengirimannya, walaupun tidak keseluruhan, namun tentunya hal ini menjadikan biaya semakin menjadi mahal.

Terdapat satu istilah dalam incoterms, yaitu Ex Works. Istilah ini mengacu pada pihak penjual yang akan menentukan dimana barang dapat di ambil. Apabila seperti itu, pengambilan barangnya umumnya akan dilakukan di negara tempat produksi. Ha itu berarti biaya serta bagaimana pengiriman sudah sepenuhnya berada di pihak pembeli. Begitu pula dengan risiko kerusakan sudah bukan tanggung jawab penjual. Berikut adalah beberapa hal tentang Ex Works.

  1. Sepenuhnya Tanggung Jawab Pembeli

Memilih term of shipment yang ex works, artinya penjual telah melepas kewajibannya dalam hal pengangkutan dan pengiriman barang. Penjual hanya menentukan tempat pengambilan barang, namun tetap diwajibkan membuat kemasan barang dan labeling. Berkaitan dengan hal-hal pemindahan barang menuju ke pengangkut, perizinan import, urusan asuransi, serta masalah-masalah lainnya sudah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli.

  1. Keuntungan yang Diperoleh

Meskipun tampak lebih rumit karena semua urusan penambilan barang ditanggung oleh pembeli, namun ex works ini memiliki keuntungan sendiri. Salah satunya adalah pembeli dapat melakukan negosiasi maksimal untuk mendapatkan harga minimal. Sehingga keuntungan yang didapat lebih besar untuk pihak importirnya.

  1. Penyedia Jasa Import Resmi Dibutuhkan

Apabila anda ingin melakukan ex works untuk beberapa barang seperti mesin, besi baja, spare part dan lain sebagainya,

Maka sangat diperlukan menggunakan layanan jasa import resmi.

Karena penyedia jasa import resmi memiliki perwakilan agen di beberapa negara sehingga mempermudah proses shipment ini. Selain itu juga memiliki COO (Certificate of Origin) yang bisa memberikan fasilitas pembebasan masalah bea masuk dan pajak untuk beberapa negara yang bekerja sama dengan Indonesia.

Segera kontak whatsapp kami di nomor 0821 4224 8899 untuk mendapatkan layanan Free Konsultasi apabila anda masih bingung dengan prosedur import resmi. Atau silahkan klik link dibawah ini untuk terhubung langsung dengan whatsapp kami.

CHAT dengan kami sekarang

jasa import resmi

Artikel Lain Terkait: Pilihan Terbaik Paket Wisata ke Lombok Untuk 2 Orang